Search

Satwa yang Dilindungi, Pedagang Burung Cucak Ijo Akui Belum Ada Sosialisasi - Radar Banyumas

Pasar Burung Peksi Bacingah

Per tahun 2020, Burung Cucak Ijo menjadi satwa yang dilindungi, namun aktivitas jual beli Burung Cucak Ijo masih dilakukan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah.

PURWOKERTO – Burung Cucak Ijo menjadi salah satu burung yang kerap diperjualbelikan.

Tidak hanya dari warna hijaunya saja yang cantik, kicauan burung tersebut juga tak lepas sebagai salah satu daya tarik tersendiri.

Akan tetapi, sekarang, pemerintah mulai memperketat atas kepemilikan dari Burung Cucak Ijo tersebut. Bahkan, para pemilik juga dituntut untuk memperoleh izin atas kepemilikan burung tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya, Perwakilan BKSDA Jawa Tengah Konservasi Wilayah 2 Cilacap, Wahyono Ristanto, mengungkap, setelah ditetapkan sebagai salah satu satwa yang dilindungi dan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Tahun 2018 Nomor 20 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, pemilik Burung Cucak Ijo wajib mengantongi izin.

Maka dari itu, per tahun 2020, memelihara jenis satwa Cucak Ijo wajib memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh BKSDA.

Baca juga : Dilarang Jualan Online, Pedagang Burung Kelimpungan

Berdasarkan dari penelusuran Radar Banyumas, dengan menyambangi salah satu pasar burung yang ada di perkotaan Purwokerto, Pasar Burung Peksi Bacingah, Selasa (11/2), banyak pedagang yang mengaku belum mendapatkan sosialisasi.

“Hampir semua di sini jual mas,” ucap salah satu pedagang burung di Pasar Burung Peksi Bacingah, Mas Monyeng, yang enggan menyebut nama aslinya dan mengaku jika dirinya mempunyai 5 ekor Burung Cucak Ijo yang diperdagangkan.

Berdasarkan penuturannya, Burung Cucak Ijo tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 1 juta.

“Soalnya sudah jadi, sudah bersuara. Kalau yang masih bahan, paling hanya Rp 650.000,- sampai Rp 700.000,-,” tambahnya.

Diakui olehnya, banyak penjual yang memperoleh Burung Cucak Ijo dari Jawa Timur.

Baca juga : Implementasi Kenaikan UMK di Banyumas Mulai Dimonitoring

Sementara itu, terkait izin yang tengah diberlakukan Pemerintah, tentang kepemilikan dan penjualan Burung Cucak Ijo, dirinya menanggapi dengan santai. Sebab, menurutnya, hingga saat ini, masih belum ada sosialisasi secara lebih lanjut.

“Belum ada sosialisasi. Kalaupun ada, mungkin hanya penjual saja, pemiliknya tidak. Kalau sudah mau diterapkan, yang jelas pasar dulu yang akan disosialisasikan,” paparnya. (mhd)

Let's block ads! (Why?)



"burung" - Google Berita
February 12, 2020 at 02:25PM
https://ift.tt/39wHXth

Satwa yang Dilindungi, Pedagang Burung Cucak Ijo Akui Belum Ada Sosialisasi - Radar Banyumas
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Satwa yang Dilindungi, Pedagang Burung Cucak Ijo Akui Belum Ada Sosialisasi - Radar Banyumas"

Post a Comment

Powered by Blogger.