KARANGANYAR, suaramerdekasolo.com – Langkah Pemerintah Desa Jati, Kecamatan Jaten, dalam menangani hama tikus yang menyerang areal pertanian, layak ditiru pemerintah desa lain.
Mereka menggelondorkan duit Rp 20 juta dari Dana Desa, untuk membeli 20 pasang burung hantu, serta membuat 20 rubaha (rumah burung hantu), untuk dipasang di sejumlah lokasi sawah.
Harapannya, burung nocturnal itu akan memburu tikus-tikus sawah yang berkeliaran dan memangsanya, sehingga sawah aman dari serangan hewan pengerat tersebut.
Nah, agar burung tersebut aman dari ancaman pemburu, di sejumlah lokasi dipasang banner bertuliskan larangan berburu di wilayah Desa Jati.
Kamis (20/2), secara simbolis, dilakukan pemasangan papan larangan berburu oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar Siti Maesaroh, bersama Kepala Desa Jati Haryanta.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Jaten Heri Susanto mengatakan, burung hantu yang sudah siap berburu saat ini ada sembilan pasang.
“Burungnya dikarantina selama tujuh hari di rubaha, sebelum dilepaskan sebagai hewan pemburu tikus. Selama dikarantina, mereka diberi pakan tikus hasil tangkapan. Setelah terbiasa dengan rubaha yang menjadi sarangnya, mereka akan secara alami berburu tikus sebagai mangsanya,” katanya, kemarin.
Pemanfaatan burung hantu sebagai pemburu tikus, berlangsung sejak awal Februari ini. Menurutnya, cara tersebut cukup efektif untuk mengatasi hama tikus.
“Sebelum memakai burung hantu, petani memakai racun tikus untuk mengatasi serangan hama. Tapi pemakaian racun kadang tidak efektif. Selain itu juga butuh biaya tersendiri,” imbuhnya.
Kepala Desa Jati Haryanta mengatakan, ada 10 hektare sawah di desanya yang diserang hama tikus pada musim tanam kali ini, dari total luas lahan 150 hektare.
“Tidak terlalu parah, tapi tetap perlu diantisipasi. Agar tidak meluas. Kami gunakan burung hantu, karena hewan ini predator bagi tikus. Beberapa tahun lalu pernah diterapkan di Desa Jati dan cukup efektif,” jelasnya.
Untuk mencegah burung hantu jadi sasaran pemburu liar, Pemerintah Desa telah membuat Peraturan Desa (Perdes) No 8 Tahun 2019 tentang Larangan Berburu di Wilayah Desa Jati.
“Larangan ini berlaku untuk semua jenis burung. Tidak hanya burung hantu saja. Jika ketahuan, pelakunya akan didenda Rp 2 juta,” tegasnya.
Kepala Dispertan PP Karanganyar Siti Maesaroh menambahkan, Desa Jati menjadi pelopor dalam pemanfaatan burung hantu sebagai predator hama tikus yang menggunakan anggaran dari pemerintah desa.
“Langkah ini bisa ditiru desa lain. Dispertan PP juga siap menganggarkan dana untuk budidaya hewan ini, sehingga jika nanti ada desa yang membutuhkan tidak perlu membeli. Kami berharap, populasi burung hantu ini bisa berkembang,” imbuhnya. (Irfan Salafudin)
Editor : Budi Sarmun
"burung" - Google Berita
February 21, 2020 at 07:01AM
https://ift.tt/37I7uyn
Burung Hantu Dilepas sebagai Predator Hama Tikus - Suara Merdeka Solo
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Burung Hantu Dilepas sebagai Predator Hama Tikus - Suara Merdeka Solo"
Post a Comment