TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Residivis asal Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang harus kembali mendiami jeruji.
Pasalnya, pelaku bernama Rizal Fajar Aprianto (32) tertangkap Unit Reskrim Polsek Tembalang usai mencuri seekor burung jenis murai bersama sangkarnya.
Rizal diketahui mencuri burung murai milik warga Meteseh, Kecamatan Tembalang berinisial R (28) pada Minggu (27/1/2020) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
• Kata Risma Setelah Baca Surat Permohonan Maaf dari Penghinanya: Saya Wajib Memberikan Maaf
• Ini Reaksi Ashanty saat Anang Hermansyah Peluk Tiara di Panggung Indonesian Idol
• Misteri Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Delis Sudah 2 Minggu Tak Masuk Kerja
• WNA yang Diobservasi di Natuna Ternyata dari Amerika
Rizal mengaku telah mengincar lama burung tersebut.
Sebab, burung yang dipelihara R memiliki nilai jual fantastis mencapai Rp 35 juta.
"Saat itu, saya nekat memanjati pagar rumah korban.
Lalu, saya bawa burung tersebut beserta kandangnya.
Niatnya, burung tersebut mau saya jual lagi," ungkap Rizal kepada Tribunjateng.com, di Mapolsek Tembalang, Rabu (5/2/2020).
Sementara, Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Minggu (2/2/2020) lalu pada pukul 06.00 WIB di sekitar Jalan Raya Rowosari.
Kompol Budi mengungkapkan, pelaku dapat ditangkap berkat informasi yang berhasil dihimpun dari laporan korban maupun masyarakat setempat.
"burung" - Google Berita
February 05, 2020 at 06:14PM
https://ift.tt/381iAzE
Lama Incar Ingin Curi Burung Murai Seharga Rp 35 Juta, Rizal Kembali Masuk Jeruji Besi - Tribun Jateng
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lama Incar Ingin Curi Burung Murai Seharga Rp 35 Juta, Rizal Kembali Masuk Jeruji Besi - Tribun Jateng"
Post a Comment