Search

Penyelundupan 223 Ekor Burung Langka Digagalkan - klikjatim

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Upaya penyelundupan 223 ekor burung yang dilindungi pemerintah berhasil digagalkan petugas dari Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Burung-burung tersebut didapat dari Sulawesi hendak diperjualbelikan di Jawa Timur.

Musyaffak Fauzi Kepala BBKP Surabaya mengungkapkan burung-burung yang berhasil diamankan berjumlah 223 ekor. Burung yang berhasil diamankan itu di antaranya jenis manyar, reo-reo, perling, nuri, kolibri dan pleci.

“Burung itu dibawa oleh seseorang lalu disembunyikan di kabin kendaraan truk yang berlayar dengan Kapal Motor (KM) Darma Rucitra dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Musyafak.

Ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, keberadaan burung tersebut dideteksi petugas BBKP dan dilakukan pemeriksaan. Karena tidak menunjukkan dokumen kepemilikan resmi, maka 223 ekor burung diamankan di Kantor BBKP Surabaya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan burung-burung yang tergolong langka itu,” terang Musyaffak.

Bagi penyelundup satwa langka, penyidik BBKP akan menjerat pelanggarnya dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Apabila terbukti melanggar, para pelakunya akan dikenai sanksi hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkas Kepala BBKP Surabaya. (hen)

Let's block ads! (Why?)



"burung" - Google Berita
April 10, 2020 at 11:57AM
https://ift.tt/3aYCdKb

Penyelundupan 223 Ekor Burung Langka Digagalkan - klikjatim
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyelundupan 223 Ekor Burung Langka Digagalkan - klikjatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.