Yogyakarta - Dua orang pria ditangkap polisi karena mencuri lima ekor burung di rumah warga di wilayah Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Burung yang dicuri sebanyak lima ekor itu ditaksir seharga total Rp 6 juta.
Unit Reserse Kriminal Polsek Kraton telah melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana pencurian burung yang terjadi pada Rabu 22 Januari 2020. Pencurian itu terjadi di siang bolong, sekitar pukul 14.00 WIB di Suryoputran, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Yogyakarta.
"Memang benar ada pencurian tersebut. Pelaku dua orang sudah diamankan," kata Kapolsek Kraton Komisaris Polisi Isrowiyah saat dikonfirmasi Tagar, Senin 27 Januari 2020.
Kedua pelaku tersebut adalah RB 27 tahun, warga Pringgokusuman Gedongtengen, Kota Yogyakarta dan VA 37 tahun, warga Gondomanan, Kota Yogyakarta. Mereka mencuri burung peliharaan milik Hari Pamungkas 32 tahun.
Kompol Isrowiyah mengatakan peristiwa itu bermula pada saat korban tidak berada di rumah. Saat kembali ke rumahnya korban kaget telah mendapati burung mahal piarannya tidak ada. Lima burung yang dicuri itu yakni satu ekor Cucak Ijo dan empat ekor burung Lovebird.
Memang benar ada pencurian tersebut. Pelaku dua orang sudah diamankan.
Kelima burung tersebut telah diambil tanpa izin oleh orang. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian yang ditaksir sekitar Rp 6 juta. "Korban kaget burung peliharaanya yang berada di depan rumah ternyata raib. Yang hilang ada lima ekor," katanya.
Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polsek Kraton untuk mengusut siapa pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya polsek langsung melakukan penyelidikan perkara. Tidak begitu lama, polisi bisa mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian.
Polisi menangkap dua orang. Keduanya ditangkap tak jauh dari rumah korban pada malam harinya setelah kejadian pencurian. Keduanya berniat akan mengembalikan ke lima burung tersebut kepada korban. Namun, korban dan warga langsung menggelandangnya ke Polsek Kraton.
Pihak kepolisian akan tetap memproses kedua pelaku karena terbukti melakukan pencurian. Dari tangan pelaku, petugas dapat pengamankan satu ekor Cucak Ijo, empat burung lovebird dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Ternyata kedua pelaku tersebut tak lain adalah teman korban sendiri. Atas kasus tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurunga minimal 5 tahun penjara.
Kepada petugas, kedua pelaku melakukan pencurian dalam keadaan mabuk. Sehingga mereka mengaku tidak sengaja mencuri. "Kedua pelaku saat ini masih kami proses untuk diajukan pidana hukum ke pengadilan," ucap Isrowiyah. []
Baca Juga:
Berita terkait
"burung" - Google Berita
January 28, 2020 at 07:04AM
https://ift.tt/37vMonG
Pria Bertato Curi Burung Mahal di Kraton Yogyakarta - Tagar News
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pria Bertato Curi Burung Mahal di Kraton Yogyakarta - Tagar News"
Post a Comment