NOTIF.ID, BANDUNG – D alias Ujang tak berkutik saat diringkus polisi di lokasi perlombaan burung kicau, tepatnya di Kawasan Cikutra, Kota Bandung, Rabu 15 Januari 2020. D ditangkap polisi lantaran mencuri burung kicau senilai Rp250 juta yang disimpan di dalam Sekretariat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar, Jalan Bekatonik, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Kapolsek Cibeunying Kidul, Kompol Anton menuturkan, D berhasil masuk ke Sekretariat IJTI Jabar dengan merusak pintu samping yang bersebelahan dengan kantin milik Triadi. Setelah itu, D langsung masuk ke dalam Sekretariat IJTI Jabar.
“Pelaku langsung mengambil sejumlah barang, diantaranya TV yang sudah dibungkus kardus, hard disk komputer, spare part sepeda motor dan kandang yang berisikan burung kicau senilai Rp250 juta milik anggota IJTI Jabar,” ujar Anton.
Saat akan melarikan diri dengan barang curiannya, D berpapasan dengan Triadi yang sebelumnya telah pulang dari menjemput anaknya sekolah. Pada saat itu, Triadi curiga karena melihat D membawa kardus berisikan TV dan kandang burung.
Saat ditanya oleh Triadi, D mengaku mengambil sejumlah barang tersebut lantaran disuruh oleh Anwar. Triadi kemudian menahan D. Pasalnya, Triadi tidak pernah mengenal anggota IJTI Jabar yang bernama Anwar.
“Saksi mengenal semua anggota IJTI Jabar. Jadi saksi curiga kepala pelaku. Saksi kemudian meminta pelaku menaruh barang curiannya dan meminta kunci motor pelaku. Dan kebetulan saat itu datang saudara Boby Roska seorang anggota IJTI Jabar,” kata Anton.
Setibanya Boby di lokasi, ia meminta pelaku untuk masuk ke dalam Sekretariat IJTI Jabar denhan menyerahkan kunci motor yang sebelumnya disita oleh Triadi. Maksud Boby sendiri adalah ingin menanyakan kepada pelaku mengenai anggota IJTI Jabar yang bernama Anwar tersebut. Sebab, Boby tak pernah mengenal anggota IJTI Jabar bernama Anwar.
“Tapi saat saudara Boby masuk ke dalam Sekretariat, pelaku justru curi kesempatan untuk melarikan diri dengan membawa kandang burung berisi burung kicauan yang ada di punggungnya dengan motornya,” kata Anton.
Peristiwa pencurian itu lantas dilaporkan ke Polsek Cibeunying Kidul. Kata Anton, petugas langsung memburu pelaku. Berdasarkan informasi dari warga, ternyata pelaku tengah mengikuti lomba burung kicau di Kawasan Cikutra. Selang satu jam dari aksi jahatnya, D akhirnya berhasil dibekuk polisi.
“Setelah membawa kabur burung kicau tersebut, pelaku langsung mengikuti perlombaan burung kicau yang lokasinya tak jauh dari TKP,” kata dia.
Menurut Anton, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(put/ras)
"burung" - Google Berita
January 15, 2020 at 11:21PM
https://ift.tt/2uU6uJZ
Seusai Mencuri Burung Kicau Senilai 250 Juta Milik Anggota IJTI Jabar, Pencuri Ini Langsung Ikut Lomba - Notif Indonesia
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seusai Mencuri Burung Kicau Senilai 250 Juta Milik Anggota IJTI Jabar, Pencuri Ini Langsung Ikut Lomba - Notif Indonesia"
Post a Comment