Search

KSKP Bakauheni Amankan Satwa Jenis Burung Tanpa Dokumen - Cendana News

LAMPUNG — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan sebanyak 1967 ekor satwa liar jenis burung yang sebagian merupakan burung liar dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen.

Kapolsek KSKP Bakauheni,AKP M.Indra Parameswara saat pengamanan satwa liar jenis burung, Sabtu (25/1/2020). Foto: Henk Widi

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Muhamad Indra Parameswara menyebutkan,  kendaraan warna hitam bernomor polisi F 1267 PM tersebut dibawa oleh NK dan ST. Berdasarkan pengakuan keduanya, berbagai jenis satwa burung tersebut dibawa dari Lampung Selatan tujuan Jakarta Timur.

Berkoordinasi dengan petugas Karantina dan BKSDA Lampung, ditemukan sebanyak 21 ekor satwa yang dilindungi, di antaranya cucak daun kecil 19 ekor, cucak daun sayap biru 1 ekor, cucak daun sayap besar 1 ekor. Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut mengacu pada Peraturan Nomor 16/MENLHK/KUN.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Sesuai aturan jenis satwa jenis burung yang dilindungi tidak bisa dilalulintaskan karena hampir punah. Sebagian yang tidak dilindungi tetap diamankan karena tidak dilengkapi dokumen surat angkut satwa dalam negeri,” ungkap AKP Muhamad Indra Parameswara di Bakauheni, Sabtu (25/1/2020)

Berbagai jenis satwa liar yang tidak dilindungi terdiri dari Srigunting batu, gelatik batu, merbah mata merah, prenjak jawa, prenjak padi, madu pengantin, cucak kuricang. Semua jenis satwa burung tersebut ditemukan dalam sebanyak 39 keranjang.

Sejumlah satwa jenis burung tersebut yang tidak dilengkapi Surat Izin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang pemberian izin pengambilan dan Penangkapan tumbuhan dan satwa liar.

“Pelaku yang bernama NK dan ST menyebut akan membawa burung tersebut untuk dijual di sebuah pasar di Jakarta dan mengaku sudah tiga kali mengirim burung tanpa dokumen,” ungkap AKP Muhamad Indra Parameswara.

Polsek KSKP Bakauheni selanjutnya menyerahkan hasil pengamanan ke Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung.

Drh. Isaias Aditya, Medik veteriner muda BKP Kelas I Bandar Lampung menyebutkan, perlalulintasan satwa dan komoditas pertanian harus dilaporkan ke petugas karantina. Sesuai dengan aturan karantina pengangkutan satwa harus dilaporkan ke pintu keluar di pelabuhan Bakauheni. 

“Usai pengamanan satwa jenis burung harus dilakukan uji laboratorium untuk memastikan aman dari virus flu burung, selanjutnya diserahkan ke BKSDA agar bisa dilepasliarkan,” tegas Drh Isaias Aditya.

Suhairul, Kepala pos Pengawasan lalu lintas satwa liar BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi wilayah 3 Lampung menyebutkan, sesuai dengan aturan pengiriman tanpa dokumen SATS-DN melanggar UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Berbagai jenis satwa liar yang tidak dilindungi rencananya akan dilepasliarkan di kawasan hutan lindung KPHL Rajabasa atau Register 3 Gunung Rajabasa ke habitat alaminya.

Let's block ads! (Why?)



"burung" - Google Berita
January 25, 2020 at 08:05PM
https://ift.tt/36rbwuy

KSKP Bakauheni Amankan Satwa Jenis Burung Tanpa Dokumen - Cendana News
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KSKP Bakauheni Amankan Satwa Jenis Burung Tanpa Dokumen - Cendana News"

Post a Comment

Powered by Blogger.