Search

Ketahuan Curi Burung, Residivis asal Yogya Dihajar Massa - SINDOnews.com

priyo setyawanKetahuan Curi Burung, Residivis asal Yogya Dihajar Massa
YC, warga Jetisharjo, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta menjadi tersangka pencurian burung. Foto/IST

SLEMAN - Hukuman penjara tak membuat YC (39), warga Jetisharjo, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, jera. Residivis kasus pencurian yang keluar penjara terakhir pada 2016 silam, kembali melakukan tindak pidana serupa. Dia mencuri burung murai milik warga Lodadi, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman. Karena ketahuan, YC sempat dihajar massa sebelum diserahkan diamankan ke Mapolsek Ngaglik, Sleman.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor matic AB 4132 LA milik YC yang digunakan sebagai sarana untuk mencuri, burung murai dan sangkar yang dicuri YC sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan, kasus ini berawal ketika Burhan Fajar Prihanto (41), warga Lodai, Umbulmartani, Ngemplak memberi makan burungnya, Jumat (10/4/2020) pukul 17.00 WIB. Setelah itu, burung digantung di teras rumah.

Baca Juga:

Malam harinya, Fajar pergi ronda dan baru pulang, Sabtu (11/4/2020) pukul 00.30 WIB. Waktu itu dia masih melihat sangkar burung tergantung. Belum lama masuk rumah, Fajar mendengar suara pintu gerbang terbuka. Karena curiga, ia lantas mengecek keluar rumah.

Fajar pun terkejut karena sangkar beserta burung yang tergantung di teras rumah sudah tidak ada. Namun tidak jauh dari rumahnya, dia melihat orang tidak dikenal berjalan membawa sangkar burung murai miliknya. Fajar pun berusaha meminta kembali burung miliknya tapi tidak dikasih oleh orang itu.

"Sontak korban berteriak, sehingga warga sekitar langsung keluar rumah untuk mengamankan pelaku. Warga yang emosi lantas menghajar pelaku. Beruntung anggota polisi yang patroli melihat kejadian itu langsung mengamankan dan membawanya ke Polsek Ngempak," kata Wiwik, Selasa (14/4/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini, ada tidak kasus atau kejadian di tempat lain. Sebab dari catatan kepolisian YC ini residivis dan sudah sembilan kali masuk pencara berbagai kasus tindak pidana, seperti pencurian, perampasan, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkotika. Terakhir keluar penjara pada 2016 kasus pencurian. "Dari pemerikssan YC tidak mempunyai pekerjaan, mencuri untuk mencukuo kebutuhan ekonomi," katanya.

YC dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

(abd)

Let's block ads! (Why?)



"burung" - Google Berita
April 14, 2020 at 05:35PM
https://ift.tt/2VwzCAu

Ketahuan Curi Burung, Residivis asal Yogya Dihajar Massa - SINDOnews.com
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketahuan Curi Burung, Residivis asal Yogya Dihajar Massa - SINDOnews.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.