Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menyelidiki kasus penyelundupan burung langka asal Sulawesi. Penyelidikan ini dilakukan usai membongkar penyelundupan ratusan ekor burung berbagai jenis yang tergolong sebagai satwa dilindungi asal Sulawesi.
Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi menuturkan, burung-burung yang berhasil diamankan berjumlah 223 ekor.
"Di antaranya ada burung manyar, reo-reo, perling, nuri, kolibri dan pleci," katanya melalui siaran pers kepada wartawan di Surabaya, Jumat (10/4/2020), seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, burung-burung tersebut disembunyikan di kabin sebuah kendaraan truk yang berlayar dengan Kapal Motor (KM) Darma Rucitra dari Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami amankan karena tidak disertai dengan dokumen resmi," ujarnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Sanksi Hukuman
Petugas BBKP Surabaya masih menyelidiki untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan burung-burung yang tergolong langka itu.
Menurut Musyaffak, upaya penyelundupan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Apabila terbukti melanggar, para pelakunya akan dikenai sanksi hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
"burung" - Google Berita
April 10, 2020 at 05:30PM
https://ift.tt/3c8KlYy
BBKP Surabaya Bongkar Penyelundupan 223 Ekor Burung Langka - Liputan6.com
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BBKP Surabaya Bongkar Penyelundupan 223 Ekor Burung Langka - Liputan6.com"
Post a Comment