"Pelaku Norman Widodo (32) warga Pematang Jaya Rengat Barat, Provinsi Riau, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu karena telah membawa berbagai jenis unggas tanpa dokmen resmi dan sebagian termasuk yang dilindungi, "kata Kapolres TanjabbarAKBP Guntur Saputro melalui rilis resmi yang diterima di Jambi, Minggu (5/4).
Penangkapan terhadap pelaku melintasi jalan lintas timur Sumatera pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya KM 140, Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek TungkalUlu Tanjabbar.
Saat akan dilakukanpenangkapan oleh anggota di lapangan sempat terjadi aksi kejar antara tim Polsek Tungkal Ulu dengan pelaku. Sebab saat akan dilalukan pemeriksaan oleh tim Polsek Tungkal Ulu, tersangka mendadak memutar arah mobil yang dikendarainya.
"Mobil pelaku sempat berputar balik arah kembali ke Riau, sehingga tim yang memcurigaigelagat itu akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil menyalip serta menghentikannya," kata AKBP Guntur Saputro.
Aksi penangkap pelaku dipimpin Kapolsek Tungkal Ulu, Iptu Dasepdan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek TungkalUlu untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Empat Owa dan tiga Lutung diselamatkan dari perdagangan satwa liar di Riau
Baca juga: Polda Riau bongkar sindikat perdagangan organ harimau sumatera
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 2132 EK. Namun, Tanda Nomor Kendaraan Berlaku (TNKB) yang digunakan berbeda dengan kendaraan tersebut yakni tanda nomor kendaraan yang dipasang di kendaraan itu.
Diduga pelaku akan membawa unggar burung dilindungi itu Pulau Jawa.
Barang bukti yang diamankan yakni burung kacer sebanyak dua ekor, cucak hijau 34 ekor, cucakmini 45 ekor, kepodang 31 ekor, ciblek 300 ekor, gelatik sumatra 300 ekor, kolibri 500 ekor dan poksaymandarin 6 ekor.
"Satwa ini akan di jual oleh pelaku, tetapi saat ini masih kami dalami kemana akan di jual dan seterusnya," kata Guntur Saputro.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Baca juga: Empat bayi singa korban perdagangan satwa sempat stres, begini penanganan dari BBKSDA Riau
Baca juga: Konflik gajah liar dengan manusia kerap terjadi di daerah ini
"burung" - Google Berita
April 06, 2020 at 04:36PM
https://ift.tt/2UJigBo
Polisi tangkap warga Riau bawa ribuan burung tanpa dokumen - Antara Kalbar
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi tangkap warga Riau bawa ribuan burung tanpa dokumen - Antara Kalbar"
Post a Comment