BADUNG, BALI EXPRESS – Buat penghobi burung, peristiwa ini harusnya bisa jadi pelajaran. Paling tidak agar lebih waspada. Jangan sampai burung kesayangannya hilang. Apalagi kalau harganya sampai puluhan juta.
Baru-baru ini, petugas Polsek Kuta Utara menangkap seorang pelaku pencurian. Yang dicuri berupa seekor burung hias jenis murai batu. Harganya juga lumayan, jutaan rupiah.
Pelaku pencurian bernama Subari, 25, tahun itu ditangkap Selasa (5/11), sekitar pukul 13.00. Waktu itu dia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pendidikan, Gang Sastra, Nomor 6, Denpasar Selatan.
Penangkapan terhadap Subari itu bermula dari laporan kehilangan oleh Bambang, 33, yang tinggal di kawasan perumahan Dalung Permai, pada Minggu (3/11).
Pasalnya, burung kesayangannya jenis Murai Batu yang harganya jutaan rupiah, hilang.
Kabar tidak enak itu didapatkan Bambang dari tetangganya. Itu pun setelah dibangunkan tetangganya. Kebetulan tetangganya itu melihat sangkar burung milik korban tergeletak di samping rumahnya.
"Korban mengetahui kejadian (pencurian) itu sekitar pukul 05.00, setelah diberi tahu oleh tetangganya bahwa sangkar burung milik korban tergeletak di samping rumahnya,” ungkap Kapolsek Kuta Utara, AKP Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Rabu (6/11).
Mendengar kabar itu, korban kaget dan langsung memeriksa sangkar burung yang ditaruh di samping rumah tetangganya tersebut. Korban hanya mendapati sangkar burungnya saja. Sementara, burungnya tidak ada.
Korban curiga, burung kesayangannya itu hilang karena dicuri sehingga ia melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kuta Utara.
"Setelah dapat laporan dari korban, tim kami langsung melakukan olah TKP. Kemudian memeriksa CCTV di sekitar TKP, serta meminta keterangan para saksi," jelas AKP Anom.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV ditambah keterangan saksi-saksi, timnya menaruh kecurigaan kepada Subari. Dari rekaman itu juga terungkap, kalau Subari beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kesempatan dan situasi di sekitar lokasi kejadian. Terlebih saat melakukan aksinya itu, korban sedang tidur.
"Korban saat itu sedang tidur di dalam rumahnya. Lalu pelaku (Subari) melihat ada kesempatan untuk mencuri. Pelaku langsung memindahkan sangkar burung tersebut dan mengambil burung murai batu yang ada di dalamnya," beber Anom Danujaya.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku yang belakangan diketahui bernama Subari, petugas langsung memburunya. Akhirnya Subari berhasil diringkus lengkap dengan barang bukti berupa burung murai batu.
Saat ditangkap, Subari tidak bisa berkutik. Apalagi burung curiannya masih ada di tempat tinggalnya. Atas perbuatannya, Subari terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.
(bx/ris/man/JPR)
"burung" - Google Berita
November 06, 2019 at 10:57PM
https://ift.tt/2NIlqk6
Curi Burung , Subari Terancam Penjara Lima Tahun - Jawa Pos
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Curi Burung , Subari Terancam Penjara Lima Tahun - Jawa Pos"
Post a Comment