Search

Libatkan Kerumunan Masa, Lomba Burung Kecepret Dibubarkan | Hukum - Gatra

Mataram, Gatra.com - Lomba burung kecepret di Lingkungan Suradadi, Kelurahan Karang Baru, Kota Mataram, Provinsi NTB akhirnya dibubarkan paksa oleh Polres Mataram, pada Minggu (29/3) lalu. Pembubaran dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk memutus penyebaran virus corona atau covid19.

 

Bhabinkamtibmas Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Aipda Nanang Supriadi menyatakan, pembubaran lomba burung kecepret ini dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk memutus penyebaran virus corona atau covid19.

“Laporan yang kita terima dari masyarakat, masih ada lomba burung Kecepret yang digelar di lingkungan Suradadi Barat. Padahal pemerintah dan kepolisian sudah melarang kegiatan yang menghadirkan jumlah massa yang banyak,” ungkap Nanang Supriadi di Mataram, Selasa (31/3) .

Menurut Nanang, pembubaran dilakukan untuk mencegah penularan virus corona. Pemerintah saat ini sedang berjuang untuk memutus mata rantai penyebaran corona. Kepolisian pun turun untuk membubarkan.

“Kita bubarkan. Perintah pimpinan sudah jelas. Kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak bisa dibubarkan. Setelah diberikan pemahaman tentang bahaya virus corona warga memahami,” ungkapnya.

Menurutnya, Polda NTB tidak main-main menindaklanjuti imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri. Terutama tentang masyarakat yang dilarang berkegiatan di luar rumah.

“Warga sebaiknya tidak meninggalkan rumah jika tidak ada kebutuhan penting. Kemudian juga tidak menggelar kegiatan yang menghadirkan banyak massa. Karenanya, kegiatan seperti itu harus dibubarkan oleh petugas kepolisian. Pembubaran itu untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19 atau Corona” tutupnya.


Reporter: Hernawardi
Editor: Rohmat Haryadi


Let's block ads! (Why?)



"burung" - Google Berita
April 01, 2020 at 06:05AM
https://ift.tt/2w4qYAL

Libatkan Kerumunan Masa, Lomba Burung Kecepret Dibubarkan | Hukum - Gatra
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Libatkan Kerumunan Masa, Lomba Burung Kecepret Dibubarkan | Hukum - Gatra"

Post a Comment

Powered by Blogger.