MALANGTIMES - Para pecinta kicau mania sebaiknya lebih berhati-hati saat memelihara burung. Pasalnya, jenis burung yang marak kita jumpai di pasar hewan, dan bahkan sering dipelihara kebanyakan orang, saat ini sudah dinyatakan masuk dalam kategori dilindungi dan tidak bisa sembarangan dimiliki atau dipelihara.
”Ada beberapa kategori tanaman dan satwa yang masuk kategori dilindungi, yang paling baru burung jenis cucak ijo (hijau). Saat ini keberadaannya (burung cucak hijau) sudah mulai dilindungi,” terang Kasi (Kepala Seksi) BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah 6 Probolinggo, Mamat Ruhimat.
Menurut Mamat, pelarangan terkait burung cucak hijau yang sudah tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan dan dipelihara secara bebas ini, tertuang dalam PM (Peraturan Menteri) LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) nomor 106 tahun 2018.
”Semestinya kalau aturan, ya sejak dikumandangkan sudah harus diberlakukan. Namun ada kebijakan dari Dirjen (pusat), jika selama 2 tahun (sejak 2018-2020) masih diberlakukan pendataan dan sosialisai,” jelas Mamat.
Langkah toleransi selama 2 tahun semenjak peraturan disahkan tersebut, diambil lantaran burung jenis cucak hijau sudah banyak diperjualbelikan dan dipelihara jauh sebelum peraturan dibuat.
”Sehingga kami kasih kesempatan ke masyarakat untuk melakukan pendaftaran, batas waktunya sampai bulan Agustus 2020. Sampai saat ini upaya yang kami lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat, terkait status burung cucak hijau yang masuk kategori dilindungi,” sambung Mamat.
Kasi BKSDA yang membawahi wilayah Lumajang, Pasuruan dan Malang Raya ini menambahkan, jika melebihi bulan Agustus 2020 maka masyarakat yang kedapatan memiliki hingga meniagakan cucak hijau, dapat ditindak tegas sesuai ketentuan Undang-undang. ”Batasan sosialisasi sampai Agustus 2020, setelah itu penegakan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media online ini, masyarakat yang kedapatan memiliki dan meniagakan cucak hijau, maupun satwa serta tanaman yang dilindungi lainnya, bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
”Bagi masyarakat yang sudah memiliki cucak hijau sebelum adanya peraturan, maupun yang ingin memelihara dan menjualnya segera lakukan registrasi dan pendaftaran berkas persyaratan ke BKSDA,” imbaunya.
Dijelaskan Mamat, masyarakat yang melakukan registrasi dan pendaftaran cucak hijau ini akan mengantongi izin F2. Berkas F2 itu menyatakan jika satwa dilindungi yang dimiliki atau diperniagakan tersebut, merupakan hasil penangkaran.
”Masyarakat tetap bisa memiliki atau untuk bisnis komersil, tapi melalui hasil penangkaran bukan berasal dari alam liar. Bukti hasil penangkaran itu ada sertifikat dan ada dokumen yang sudah ditandatangani oleh BKSDA. Selain itu yang ingin memelihara juga harus ada bukti pendaftaran dan registrasi dari BKSDA,” tutup Mamat.
"burung" - Google Berita
March 09, 2020 at 03:37PM
https://ift.tt/2TKPLBC
Setelah Bulan Agustus 2020, Pemilik Burung Cucak Hijau Bisa Dipenjara Jika Tidak Kantongi Izin - Malang Times NEWS
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setelah Bulan Agustus 2020, Pemilik Burung Cucak Hijau Bisa Dipenjara Jika Tidak Kantongi Izin - Malang Times NEWS"
Post a Comment