Search

Penyeludupan 20 Ribu Burung Digagalkan Selama Januari-Februari 2020 - Lampost

Penyelundupan 20 Ribu Burung Digagalkan Selama Januari-Februari 2020
Penyelundupan burung yang digagalkan BKSD Lampung. Lampost.co/Andi Apriadi

Bandar Lampung (Lampost.co): Flight Protecting Indonesia's Birds bersama BKSDA Bengkulu Seksi III wilayah Lampung mengapresiasi upaya BKSDA Lampung, KSKP Pelabuhan Bakauheni dan Balai Karantina Lampung dalam upaya menggagalkan penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa.

Direktur Komunikasi Flight Protecting Indonesia's Birds, Namira Annisa, mengatakan pada Januari hingga Februari 2020 pihaknya mencatat sekitar 20 ribu burung liar diselundupkan dari Sumatera ke Jawa.

"Kami mengapresiasi upaya penegakkan hukum yang berhasil menyeret penyelundup burung liar ke meja hijau. Itu dilakukan agar para penyelundup jera," katanya, Selasa, 3 Maret 2020.

Namira mengatakan penyebab burung liar Sumatera mengalami krisis akibat lebih dari 1 juta burung liar Sumatera dicuri dari alam liar per tahun. Sehingga jumlah burung liar Sumatera terus berkurang.

"Perburuan burung liar untuk memasok kebutuhan pasar-pasar burung yang diberada di Pulau Jawa," kata dia.

Maraknya penyelundupan burung liar, pihaknya akan melakukan sosialisi ke para sopir bersama BKSDA bahwa membawa burung tanpa dokumen adalah hal yang menyalahi aturan.

"Terkadang sopir pengangkut ini tidak tahu. Maka itu, kami ingin ke perusahaan jasa angkutnya. Karena kejadian seperti ini berulang, disamping upaya penangkapan dan razia," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi BKSDA Bengkulu Seksi III wilayah Lampung Hifzon Zawahiri mengatakan pihaknya segera membina dan mensosialisasikan terhadap perusahaan angkutan terkait larangan mengangkut burung.

"Dalam waktu dekat ini kami akan sosialisasikan, karena selama ini mereka berdalih paket berisi burung hanya titipan," ujarnya.

Dia menambahkan, ribuan burung yang disita akan segera dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Namun, saat ini masih dalam proses rehabilitasi.

Burung dilindungi yang disita diantaranya Poksai Sumatera, Cicak Daun Sumatera, Cicak Daun Sayap Biru dan Cicak Daun Besar. Sementara burung yang tidak dilindungi diantaranya Poksai Mantel, Poksai Hitam, Pleci, Siri-siri, Cucak Biru, dan Cucak Jenggot.

Adi Sunaryo

Let's block ads! (Why?)



"burung" - Google Berita
March 03, 2020 at 06:50PM
https://ift.tt/32JOVJi

Penyeludupan 20 Ribu Burung Digagalkan Selama Januari-Februari 2020 - Lampost
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyeludupan 20 Ribu Burung Digagalkan Selama Januari-Februari 2020 - Lampost"

Post a Comment

Powered by Blogger.