Empat orang pelaku pemikat burung diamankan aparat keamanan desa dan Babinkantibmas. Mereka yakni MY (34) warga Kecamatan Srono, EI (30) dan PA (27) warga Kecamatan Blimbingsari, serta AT (28) warga Kecamatan Songgon.
"Kita amankan empat pemikat burung. Ini melanggar Perdes nomer 4 tentang lingkungan yakni menangkap atau berburu burung dilarang. Sudah banyak yang kita beri sanksi dan pembinaan. Perdes iki berlaku sejak tahun 2018," ujar Kepala Desa Sumberarum, Ali Nur Fathoni kepada detikcom, Senin (7/10/2019).
Empat pelaku kemudian mendapatkan pembinaan. Mereka menyadari kesalahan tersebut dan sudah meneken surat pernyataan tidak akan mengulanginya. Perdes ini, kata Ali, ditegakkan untuk menjaga lingkungan di sekitar lereng Gunung Raung.
"burung" - Google Berita
October 07, 2019 at 11:56AM
https://ift.tt/2Vl23B5
Empat Pelaku Pemikat Burung Berkicau di Banyuwangi Diamankan - Detiknews
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Empat Pelaku Pemikat Burung Berkicau di Banyuwangi Diamankan - Detiknews"
Post a Comment