Search

Jalan Panjang Novel Baswedan, dari Sarang Burung Walet hingga Tudingan Tukar Guling Perkara - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan kembali ramai dibicarakan publik akhir-akhir ini. Terlebih setelah fotonya yang tengah mengantre di sebuah bandar udara beredar luas di media sosial Twitter.

Pasalnya salah satu akun di Twitter mengunggahnya dengan diikuti narasi bahwa Novel disebut mau jalan-jalan.

Namun hal tersebut dibantah pihak KPK, dan dijelaskan Novel berangkat ke Singapura untuk melakukan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatannya.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menilai terpaan isu miring di media sosial, terutama terkiat Novel mencerminkan jalan pemberantasan korupsi tidak mudah.

Yudi memandang terpaan isu miring itu tak lepas dari peran Novel dalam menangani kasus-kasus besar.

Novel diketahui menangani sejumlah kasus besar, mulai dari kasus e-KTP, suap hakim MK Akil Mochtar, suap wisma atlet SEA Games, kasus Simulator SIM hingga kasus cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti.

Puncaknya adalah saat Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam. Namun hingga kini pengusutan kasusnya masih gelap.

Belum ada satu pun pelaku lapangan yang terungkap.

Melansir pemberitaan Kompas.com (23/01/2015), pada 5 Oktober 2012, petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya menggeruduk Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Kepolisian menangkap Novel dengan status tersangka atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.

Saat masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, anak buah Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet. Saat itu, Novel tidak ada di tempat kejadian perkara. Akan tetapi, ia disalahkan karena dianggap bertanggungjawab atas tindakan anak buahnya.

Baca juga: Menilik 4 Anggota DPR Baru yang Diperiksa KPK...

Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini. Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran.

Novel kemudian bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik pada 2006.

Namun kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012. Penetapan tersangka atas Novel di tahun 2012 tidak lama jaraknya dengan penetapan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK.

Djoko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Berdasarkan pemberitaan harian Kompas (8/10/2014), sejumlah dugaan muncul terkait tindakan polisi yang mengusut kembali kasus Novel telah tuntas pada 2004.

Penetapan Novel dan Djoko sebagai tersangka menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK. Ketegangan tersebut mereda dengan turun tangannya SBY kala itu selaku Presiden. Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.

Namun demikian, kasus tersebut masih berlanjut hingga Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2015. Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.

Melansir dari pemberitaan Kompas.com (1/05/2015), dalam penangkapan ini, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel. Jokowi meminta agar KPK dan Polri bersinergi.

Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kadaluarsa.

Disiram air keras

Pada 11 April 2017, wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai shalat subuh di masjid dekat kediamannya.

Kasus ini mencuri perhatian publik. Pasalnya, Novel tengah menjadi Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Selain itu, melansir pemberitaan Kompas.com (27/07/2017), Novel juga terlibat persoalan internal KPK. Ia mewakili Wadah Pegawai KPK menolak secara tegas rencana agar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) diangkat langsung dari Polri yang belum pernah bertugas di KPK sebelumnya.

Polri pun membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM menjelang dua tahun kasus Novel.

Tim gabungan tersebut memiliki masa kerja mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Baca juga: Hoaks Fakta Sepekan, Video Pertemuan KPK hingga Ambulans Angkut Batu

Di akhir masa jabatan, TGPF mengungkapkan enam kasus yang diduga berkaitan dengan penyerangan Novel. Enam kasus tersebut terdiri atas kasus korupsi e-KTP, kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, kasus mantan Sekjen MA Nurhadi, kasus mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, kasus korupsi wisma atlet, dan kasus sarang burung walet.

Melansir pemberitaan Kompas.com (30/07/2019), ada pula kasus yang diduga terlupa, yaitu korupsi suap impor daging dengan tersangka Basuki Hariman. Akan tetapi, kasus ini menjadi "buku merah" karena ada catatan yang ditemukan berisi daftar penerima suap.

Namun, hingga masa tugas berakhir, tim tersebut belum menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

Polri kemudian mendapat rekomendasi dari TGPF untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dan membentuk tim teknis.

Melansir pemberitaan Kompas.com (1/08/2019), tim teknis berjumlah 120 anggota. Tim tersebut terbagi atas penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, inafis, laboratorium forensik, serta analisis dan evaluasi.

Untuk tahap pertama, tim bekerja selama tiga bulan, yaitu 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019. Masa kerja tersebut dapat diperpanjang selama tiga bulan berikutnya dan dievaluasi.

Menerima berbagai tudingan miring

Dengan kasus penyiraman air keras atas dirinya yang belum terungkap, Novel juga menerima berbagai tudingan miring di media sosial hingga saat ini.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (4/10/2019), menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada tiga informasi yang patut diklarifikasi:

  • Foto Novel dan Anies Baswedan

Beredarnya foto hitam putih Novel dan Anies Baswedan yang duduk bersama usai shalat di sebuah masjid dikaitkan dengan implikasi terhadap sebuah lembaran yang tertulis "Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Dugaan TPK".

Setelah pengecekan, peristiwa di dalam foto tersebut terjadi di awal Juni 2017. Novel masih dalam proses perawatan mata setelah operasi di Singapura kala itu.

Adanya foto hitam putih dan foto laporan pengaduan masyarakat, muncul kesan hubungan saudara antara Novel dan Anies yang mempengaruhi penanganan perkara di KPK.

Febri pun memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi di KPK lantaran ada aturan tegas soal konflik kepentingan.

  • Foto Novel di Bandara

Kemudian, foto Novel yang berada di bandara. Dalam narasi yang beredar, Novel disebut mau jalan-jalan.

Faktanya, Novel sedang mengantre di bandara untuk berobat ke Singapura.

  • Novel disebut tukar guling perkara

Narasi lain yang baru-baru ini muncul adalah saat Pansus Angket KPK berjalan yang kembali muncul di media sosial.

Kata Febri dalam pemberitaan Kompas.com (4/10/2019), ada keterangan tersangka di KPK yang terkait kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi bahwa seolah-olah ada orang yang menyerahkan indekos 50 kamar di Bandung sebagai tukar guling perkara.

KPK pun sudah menepis narasi tersebut.

Baca juga: 3 Tokoh yang Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK

(Sumber: Kompas.com/Icha Rastika, M Wismabrata, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Devina Halim, Dylan Aprialdo Rachman,)

Let's block ads! (Why?)



"burung" - Google Berita
October 05, 2019 at 05:30AM
https://ift.tt/2oQavfs

Jalan Panjang Novel Baswedan, dari Sarang Burung Walet hingga Tudingan Tukar Guling Perkara - Kompas.com - KOMPAS.com
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jalan Panjang Novel Baswedan, dari Sarang Burung Walet hingga Tudingan Tukar Guling Perkara - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.