Search

Ribuan Burung Liar dan Dilindungi Diamankan KSKP Bakauheni - Cendana News

LAMPUNG – Polres Lampung Selatan (Lamsel) melalui Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni amankan ribuan ekor satwa jenis burung.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Indra Parameswara, menyebut ribuan ekor burung tersebut sebagian merupakan satwa dilindungi. Dua kendaraan pribadi sekaligus pengemudi diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Indra Parameswara (tengah), saat mengungkap kasus penyelundupan satwa liar jenis burung sebagian dilindungi, Senin (23/12/2019) – Foto: Henk Widi

Dua kendaraan pengangkut burung diantaranya BD 1949 AP dan BE 1293 AX diamankan saat masuk ke pelabuhan Bakauheni. Petugas yang berjaga saat operasi lilin Krakatau disebutnya mengamankan pelaku karena tidak dilengkapi dokumen karantina.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 64 keranjang berisi 2012 ekor burung dalam mobil BE 1293 AX.

Petugas juga mengamankan 55 keranjang burung pada mobil bernomor polisi BD 1949 AP berjumlah sebanyak 1541 ekor.

Dua kendaraan tersebut berisi puluhan jenis burung perkutut, srikawan, cipet, poksai, pentet dan jenis lain. Sementara jenis burung dilindungi yang diamankan berupa burung elang tikus 10 ekor dan burung hantu sebanyak 20 ekor.

Elang tikus atau Elanus caeruleus sebanyak 10 ekor asal Lampung Tengah diamankan oleh KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan dalam kegiatan operasi libur Natal dan Tahun Baru 2019-2020, Senin (23/12/2019) – Foto: Henk Widi

Semua jenis burung tersebut langsung diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

“Pengamanan dilakukan oleh petugas kepolisian dalam giat rutin pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke pelebuhan Bakauheni untuk membeli tiket, namun karena tidak bisa menunjukkan dokumen maka diamankan,” ungkap AKP Indra Parameswara, saat dikonfirmasi di Bakauheni, Senin (23/12/2019).

Ia menambahkan jenis burung hantu (stirigiformes) dan burung elang tikus (elanus caeruleus) merupakan jenis satwa dindungi. Koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi III Wilayah Lampung-Bengkulu dilakukan untuk mengamankan jenis satwa dilindungi tersebut.

Pengamanan disebutnya dilakukan karena pengemudi tidak bisa memperlihatkan dokumen perlalulintasan.

Berdasarkan pengakuan pengemudi mobil BD 1949 AP bernama Edi Pranoto, ia sudah melakukan pengiriman burung lebih dari 4 kali. Sekali pengiriman ia mendapat upah sebesar Rp1,4 juta dihitung selama empat hari perjalanan.

Sementara pengemudi bernama Eryadi asal Lampung Tengah, pengemudi mobil bernomor polisi BE 1293 AX mengaku baru sekali mengirim satwa jenis burung.

“Jika memperhatikan aksi pelaku kegiatan mengirim burung merupakan pekerjaan dengan modus kendaraan dimodifikasi agar tidak diketahui petugas,” papar AKP Indra Parameswara.

Para pelaku penyelundupan burung diakuinya terbukti melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Sebab perlalulintasan satwa harus melalui pemeriksaan dan dilaporkan ke petugas karantina.

Selain itu penyelundupan satwa dilindungi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Suhairul, kepala pos pengawasan lalu lintas satwa liar BKSDA Seksi wilayah III menyebut satwa yang dilalulintaskan tidak disertai dokumen. Selain tidak dilengkapi dokumen karantina, sesuai prosedur BKSDA pengiriman harus menyertakan surat izin penangkapan, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATDN).

“Sudah kerap kami imbau agar pengiriman satwa harus dilaporkan terutama oleh pengemudi kendaraan ekspedisi,” tegas Suhairul.

Sebagai upaya menjaga kelestarian satwa, koordinasi dengan kepolisian dilakukan. Usai penyerahan satwa jenis burung tersebut selanjutnya akan dilakukan surat penahanan oleh Karantina. Setelah dilakukan surat penahanan ribuan ekor burung tersebut akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Polisi khusus Balai Karantina Pertanian (BKP) Lampung, FX. Marthyn menyebut hewan pembawa hama karantina (HPHK) harus dilalulintaskan. Selain tidak dilaporkan ribuan ekor burung tersebut dikhawatirkan menjadi pembawa virus flu burung (avian influenza).

Setelah dilakukan pengamanan petugas karantina disebutnya akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan satwa jenis burung tersebut aman virus flu burung.

Let's block ads! (Why?)



"burung" - Google Berita
December 23, 2019 at 11:57AM
https://ift.tt/2SpqGgi

Ribuan Burung Liar dan Dilindungi Diamankan KSKP Bakauheni - Cendana News
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ribuan Burung Liar dan Dilindungi Diamankan KSKP Bakauheni - Cendana News"

Post a Comment

Powered by Blogger.