Search

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung ke Jakarta - Lampost

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung ke Jakarta
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat mengintrogasi sopir pengangkut ribuan jenis burung ilegal dipintu masuk seaport interdiction Pelabuban Bakauheni, Minggu, 8 Desember 2019. Lampost/ Aan Kridolaksono.

Kalianda (Lampost.co)  -- Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)  Bakauheni mengamankan ribuan ekor burung illegal. Unggas itu hendak diselundupkan ke Jakarta melalui pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,  Minggu, 8 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengiriman satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah itu diangkut oleh kendaraan roda empat jenis L300 merk Mitsubishi dengan  Nomor polisi  BE-1966-UQ warna putih,  yang dikemudikan Bambang Hermanto (35) warga desa Lingapura RT 03/RW10 kecamatan Selagailingga kabupaten Lampung Tengah.

"Saat pemeriksaan rutin terhadap kendaraan dipintu masuk pelabuhan,  anggota kami menemukan puluhan keranjang satwa liar jenis burung tanpa dokumen resmi dibagasi belakang mobil BE-1966-UQ warna putih.  Maka itu dilakukan penahanan, " kata Kapolres didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP M. Indra Parameswara dan Kanitreakrim Ipda Mustholih.

Mantan Kapolres Mesuji itu menjelaskan,  jenis burung liar yang diamankan itu yakni burung perenjak pleci, samperlin, kutilang putih,  kutilang mas, crocok, cicak bir,  cicak ijo,  cicak mini,  sri gunting,  bubut  dan burung pentet.   “Berbagai jenis burung dari daerah Gadingrejo,  Pringsewu itu akan dikirim kepada seorang pedagang diwilayah Jakarta Utara, " ujarnya

Menurutnya, berbagai jenia burung yang disimpan dalam 24 box keranjang warna putih, 40 box keranjang kecil, dan 66 besek itu berjumlah sekitar 1997 ekor.

Kapolres menjelaskan sopir  merupakan warga Lampung Tengah itu mendapat upah Rp 1juta dari seorang pedagang burung di Desa Wonodadi, RT 01/RW02 kecamatan Gadingrejo,  Pringsewu untuk membawa ribuan burung liar tanpa surat ke seorang pedagang di Jakarta Utara.

 "Meski bukan dalam kategori hewan yang dilindungi, pengemudi L300 telah melanggar Pasal 31 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Sebab dalam UU tersebut setiap burung lintas pulau harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan," pungkasnya.

Selanjutnya burung-burung liar tersebut diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.

Setiaji Bintang Pamungkas

Let's block ads! (Why?)



"burung" - Google Berita
December 08, 2019 at 02:37PM
https://ift.tt/2sREp4U

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung ke Jakarta - Lampost
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung ke Jakarta - Lampost"

Post a Comment

Powered by Blogger.