LAMPUNG – Kepolisian Resor Lampung Selatan (Lamsel) berkoordinasi dengan Karantina Lampung, pemerhati satwa dan sejumlah unsur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis burung. Selain langka, burung-burung tersebut dikhawatirkan dapat menyebarkan sejumlah penyakit, sehingga harus dilengkapi dokumen.
Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, menyebut satwa jenis burung diamankan dari kendaraan yang akan melintas melalui pelabuhan Bakauheni. Modus yang digunakan memakai plat nomor kendaraan palsu.
Berdasarkan penyidikan petugas, kendaraan bernomor polisi B 1415 PON dikemudikan oleh Yonizal asal Jambi. Pada saat diperiksa, kendaraan tersebut juga memiliki plat nomor B 1086 SZM. Saat diperiksa, kendaraan yang sudah dilepas bagian jok mengangkut sebanyak 52 keranjang buah, 17 kardus berisi berbagai jenis burung kicau sebagian dilindungi. Total burung yang diamankan petugas 1.182 ekor.
Berbagai jenis burung yang diamankan tersebut, di antaranya meliputi kolibri ninja, cucak ijo, poksay, srindit, jalak, cucak kacamata, gelatik, cucak jenggot, cucak keling, kepodang. Jenis burung yang langka dan dilindungi menurutnya berupa jenis burung cucak lilin, rambo dan beo. Burung yang disimpan pengemudi sengaja ditutupi horden hitam untuk mengelabui petugas.
“Berkat kejelian personel dalam razia rutin gabungan di area Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni, satwa jenis burung yang akan diselundupkan dari Jambi tujuan pasar Pramuka Jakarta bisa digagalkan,” kata AKBP Edi Purnomo, saat ungkap kasus di kantor KSKP Bakauheni, Sabtu (14/12/2019).
Sementara itu, pelaku penyelundupan bernama Yonizal, mengaku satwa jenis burung tersebut diperoleh dari pengepul di Jambi. Ia sengaja menyelundupkan satwa jenis burung untuk mendapatkan keuntungan. Kuat dugaan, pelaku kerap menyelundupkan satwa dengan adanya penyamaran memakai horden dan adanya kipas angin.
Tersangka diamankan karena telah membawa satwa asal Sumatra. Pengamanan dilakukan oleh petugas karena pengiriman satwa jenis burung tidak dilengkapi dokumen karantina saat proses perlalulintasan.
Selain itu, pengirim satwa tersebut tidak memakai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Koordinasi telah dilakukan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Seksi III Wilayah Bengkulu-Lampung.
Pelaku pengiriman satwa burung diduga melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) UU Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100juta.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Buyung Hadiyanto, menyebut pengawasan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni akan diperketat. Sebab, satwa burung merupakan jenis hama dan penyakit karantina (HPHK). Perlalulintasan HPHK harus memiliki dokumen karantina dan berbagai HPHK yang dilalulintaskan harus dilaporkan ke petugas karantina.
“Sebagai petugas karantina di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, satwa harus dilaporkan dengan dokumen yang telah dipersyaratkan,” kata Buyung Hadiyanto.
Operasi kepatuhan karantina berkoordinasi dengan kepolisian terus dilakukan. Pengawasan komoditas pertanian dilakukan pada pintu masuk dan pintu keluar pelabuhan Bakauheni. Mendekati Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, operasi kepatuhan telah mengamankan ribuan satwa jenis burung, kelinci, kucing anggora, monyet dan satwa lain yang tidak dilengkapi dokumen.
Terkait pengamanan tersebut, Elizabeth, Manajer Jakarta Animal Aid Network (JAAN), meminta sejumlah pihak peduli pada pelestarian satwa. Berdasarkan penyelidikan, jenis burung yang dilalulintaskan merupakan hasil tangkapan dari alam bebas di wilayah Jambi. Burung yang dijual sebagian merupakan satwa yang dilindungi, sehingga harus dicegah perlalulintasannnya.
“Pelaku penyelundupan satwa jenis burung harus ditindak secara tegas untuk memberi efek jera,” papar Elizabeth.
Pengiriman satwa burung tanpa dokumen, menurut Elizabeth harus diminimalisir. Sebab, sejumlah burung merupakan satwa endemis Sumatra yang langka. Selain langka, perlalulintasan burung berpotensi menularkan penyakit disebabkan oleh hewan atau zoonosis.
"burung" - Google Berita
December 14, 2019 at 11:20AM
https://ift.tt/2YJX2nm
Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung Dilindungi - Cendana News
"burung" - Google Berita
https://ift.tt/30iE0IL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung Dilindungi - Cendana News"
Post a Comment